DAMPAK PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 22-24/PUU- VI/2008 TERHADAP KUOTA 30% PEREMPUAN

Dessy Artina

Abstract


Masalah keterwakilan politik (political representatineness) bagiperempuan adalah satu hal yang cukup penting, khususnya dalamperistiwa besar seperti pemilihan umum (pemilu). Di dalam UU No 10Tahun 2008 salah satu regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintahyakni keharusan Parpol mengakomodir 30 % keterwakilan perempuandalam daftar Caleg. Adapun dampak hukum Putusan MK No. 22-24/PUU-VI/2008 terhadap upaya affirmative action dalam UU No. 10Tahun 2008 tidak bermaknanya ketentuan Pasal 53 dan Pasal 55 ayat(2) UU No. 10 Tahun 2008 yang mengatur mengenai upaya affirmativeaction melalui quota 30% keterwakilan perempuan dan sistem zipper(selang-seling; dalam 3 caleg terdapat sekurang-kurangnya 1 calegperempuan).

Kata Kunci: Keterwkilan Politik Perempuan, quota 30 %, AffirmativeAction.


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.